Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama
2.1 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
2.1.1 Kebijakan
Tata pamong atau sistem pengelolaan fungsional di UPPS merupakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan tata pamong adalah:
2.1.2 Pelaksanaan
2.1.2.1 Tata Pamong
2.1.2.2 Tata Kelola
2.1.2.3 Kepemimpinan
2.1.3 Evaluasi
Dokumen Pendukung
2.1.4 Tindak Lanjut
Dokumen Pendukung
2.2 Kerja Sama
2.2.1 Kebijakan
Dalam hal kerjasama, FBS UNJ berpedoman pada kebijakan dasar yang tercantum pada:
- STATUTA UNJ Bab XI Kerjasama Pasal 90.
- RPJP UNJ 2020-2045.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta No 16 tahun 2020.
- Prosedur Operasional Baku Kerja sama SMM-FBS/POB/S3-15/2019.
- Dokumen Standar Operasional Prosedur Pencatatan dan Monitoring kerja Sama, dan
- Buku Panduan Pelaksanaan kerja sama.
Kebijakan-kebijakan tersebut disosialisasikan oleh pimpinan UNJ dan FBS UNJ melalui sosialisasi oleh Biro Akademik Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat, rapat koordinasi di tingkat FBS UNJ, dan prodi di lingkungan FBS UNJ, laman https://fbs.unj.ac.id/, laman https://fbs.unj.ac.id/gpjm/, laman https://unj.ac.id/, email dan broadcastmelalui WhatsApp Group.
2.2.2 Pelaksanaan
Data Pendukung Kegiatan Kerja Sama
2.3.3 Evaluasi
Dokumen Pendukung
2.3.4 Tindak Lanjut
Dokumen Pendukung
2.3 Penjaminan Mutu
2.3.1 Kebijakan
Kebijakan Mutu FBS UNJ mengacu pada kebijakan SPMI UNJ yang meliputi:
2.3.2 Pelaksanaan
FBS UNJ telah melaksanakan sistem penjaminan mutu yang terbukti efektif memenuhi lima aspek, yaitu:
- Penjaminan mutu dilaksanakan sesuai SK Rektor UNJ No. 1742/SP.2017 tentang Penetapan Standar Mutu dan melalui perubahan SK Rektor No. 1932/SP/2018 tentang Perubahan Penetapan Standar Mutu 2017. Tim Penyusun Standar Mutu ditetapkan melalui SK Rektor Nomor :1591/SP/2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan Standar dalam SPMI. 4 dokumen SPMI secara resmi disahkan melalui Peraturan Rektor No. 1/UN39/JM.00/2019. Kemudian 2020 dilakukan revisi untuk memasukkan Merdeka Belajar terkait SNDIKTI baru dalam Permendikbud Nomor 3/2020 tentang SNDIKTI.
- Standar mutu dilaksanakan secara konsisten, melalui proses audit yang berdasarkan pada dokumen Standar Mutu berupa Laporan Hasil Audit 2018, 2019, 2020, dan 2021.
- Monitoring, evaluasi dan pengendalian mutu dilakukan secara rutin audit. Selain itu, terdapat pula audit berbasis permintaan atasan juga masyarakat (Risk based audit). Monev yang lain yang juga rutin adalah monev perkuliahan, terdiri monev awal, tengah, akhir, dan EDOM (Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa) yang tertera pada SIAKAD UNJ.
- Semua hasil monev perkuliahan, monev dosen melalui KKD, SKP, juga audit SPMI hasilnya ditindak lanjuti sebagai upaya peningkatan mutu. Sesuadah kegiatan audit,pihak teraudit akan melakukan RTM (Rapat Tinjauan Manajemen), ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil audit.
- Untuk terus mengembangkan budaya mutu, berupa program pelatihan, workshop, seminar secara berkelanjutan dengan mengundang para pakar di bidang Mutu yang kompeten. Dalam serangkaian kegiatan mengundang pakar, Tim penjamin mutu baik tingkat Universitas SPM, Fakultas GPJM, dan Program Studi TPJM terus berkoordinasi dengan baik untuk memastikan implementasi SPMI UNJ. Semua laporan Kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020 tersimpan dengan baik dalam G-drive yang dimiliki SPM, juga pada website https://spm.unj.ac.id/ dan https://fbs.unj.ac.id/gpjm/ secara rutin terupdate.
2.3.3 Evaluasi
Pelaksanaan penjaminan mutu di Prodi Pendidikan Musik sudah berjalan sesuai kebijakan dan PPEPP yang ada. Dari sistem monitoring perkuliahan (awal, tengah, akhir) setiap semester dilakukan dengan melibatkan penanggung jawab mata kuliah (PJ). Selain mutu yang sudah ditetapkan oleh UNJ melalui SPMI, GPjM, dan TPjM Prodi Pendidikan Musik juga melakukan evaluasi dosen ditingkat prodi guna melihat penjaminan mutu prodi setiap semester. Permasalah yang terjadi dalam evaluasi ini, kami (Prodi) jarang sekali menerima umpan balik hasil laporan khusunya yang bersifat spesifik, hanya hasil laporan secara umum, sehingga kami mempunyai kelemahan mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki oleh prodi berdasarkan hasil audit mutu internal yang dikakukan. Walau pelaksanaan audit mutu internalbelum sesuai waktu yang disepakati, tetapi proses tersebut tetap berjalan.
2.3.4 Tindak Lanjut
Point Tindak Lanjut
|
|
Upaya Tindak Lanjut
|
|
Waktu Tindak Lanjut
|
|
|
|
|
|
Waktu pelaksanaan penjaminan mutu di program studi.
|
|
SPMI, GPjM, TPjM, dan Koordinator Program Studi saling berkoordinasi terkait pelaksanaan waktu audit.
|
|
Setiap tahun.
|