Mahasiswa Pend. Musik
3.1 Rekrutmen dan Tes Seleksi Mahasiswa Baru
3.1.1 Kebijakan
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 176/UN39/TM.01.00/2020
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 101/UN39/TM.00.00/2020 tentang penetapan daya tampung jenjang diploma, dan sarjana UNJ tahun 2020.
- Keputusan Rektor Nomor 344/UN39/TM.00.02/2020.
- Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 355.B/UN39/TM.00.02/2020
- Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan menerbitkan pengumuman Nomor 02/Peng.LTMPT/2020
- Keputusan Rektor Nomor 384.B/UN39/TM.00.00/2020
Kebijakan Seleksi Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN
Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 75/UN39/TM.00.02/2020.
Kebijakan Seleksi mahasiswa baru jalur mandiri
Prosedur Operasional Baku (POB) merupakan dokumen tertulis untuk penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Kebijakan Seleksi mahasiswa baru jalur RPL
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
- Peraturan Menristekdikti Nomor 26 Tahun 2016
- Keputusan Direktur Jenderal Belmawa No 123/B/SK/2017.
- Bukti kontrak Program Bantuan Penyelenggaraan RPL Type A tahun 2021
3.1.2 Pelaksanaan
data pendukung
3.1.3 Evaluasi
data pendukung
3.1.4 Tindak Lanjut
Dokumen Pendukung
3.2 Program Layanan dan Pembinaan Mahasiswa
3.2.1 Kebijakan
Regulasi pembinaan mahasiswa telah diatur dalam beberapa SK rektor, dan SOP. Untuk SK Rektor diantaranya:
-
- SK Rektor tentang kode etik mahasiswa,
- SK Rektor tentang kampus sehat dan ramah lingkungan,
- SK tentang pembimbing ORMAWA/OPMAWA,
- SK Rektor tentang Pencehagan kekerasan seksual dan perundungan, SK Rektor tentang Layanan Bimbingan Konseling,
- SK Rektor tentang Unit Pengelola Kewirausahaan UNJ, SK Rektor tentang Pengelola Pusat Karir
- SOP layanan kemahasiswaan pemberian Beasiswa,
- SOP Mahasiswa Berprestasi,
- SOP Pembinaan Kegiatan Ormawa/Opmawa,
- SOP Klaim asuransi, Perpanjangan
- SOP Masa Studi,
- SOP Surat Keterangan Akademik,
- SOP Pengajuan Cuti SOP Kuliah, Evaluasi
- SOP Pendidikan,
- SOP Pelayanan Kesehatan Mahasiswa dari Klinik Pratama,
- SOP layanan konseling,
- POB Masa Pengenalan Aakdemik Prodi dan Fakultas, Pemberian Surat Dispensasi Mahasiswa,
- POB Mahasiswa Berprestasi,
- POB Penetapan Dosen Pembibing BEM,
- POB Penetapan Pengurus Organisasi Mahasiswaan,
- BOP Pengajuan Klain Asuransi, Pengajuan Program PKM,
- BOP Pergantian Penerima Bidik Misi,
- BOP Monitoring MPA,
- BOP Pembinaan calon mahasiswa Berprestasi,
- BOP Bantuan Kegiatan Partisipasi Mahasiswa,
- BOP Pelaporan Pertanggingjawaban Kegiatan Organisasi Mahasiswa.
Adapun program layanan yang dapat dipilih dan tersedia sesuai dengan SK Rektor 234.a/UN39/KM0401/2019 sebagai berikut:
-
- Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ,
- BRPS ERA FM,
- Kelompok Peneliti muda,
- Kelompok Hindu budha dan Kong Hu Cu,
- Keluarga Mahasiswa Katholik,
- Manajemen Pemasaran,
- Resimen Mahasiswa,
- Sigma TV,
- Unit Kegiatan Olahraga,
- Kelompok Minat Pecinta Alam Eka Citra,
- Kelompok Minat Pecinta Fotografafi UNJ,
- Koperasi Mahasiswa,
- Kelompok Sosial Pencinta Anak,
- KSR PMI Unit UNJ,
- LDK Salim UNJ,
- LPM Didaktika,
- Bimbingan Konseling,
- Pendidikan Agama Islam,
- Humas,
- Unit Kesenian Mahasiswa,
- Persekutuan Mahasiswa Kristen,
- Lembaga Kajian Mahasiswa,
- BEM FBS,
- BEM FIP,
- BEM FIS,
- BEM FT,
- BEM FPsi,
- BEM MIPA,
- BEM FIK,
- Pusat Karir dan Alumni, dan
- Duta UNJ
3.2.2 Pelaksanaan
data pendukung
3.2.3 Evaluasi
data pendukung
3.2.4 Tindak Lanjut
Dokumen Pendukung