FAKULTAS BAHASA DAN SENI
Cerdas, Bermartabat, Unggul

Fakultas Bahasa dan Seni menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 26 Tahun 2024 pasal 38 ayat 5 dan 6 mengatur tata cara banding, yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak untuk mengadukan nilai atas tugas atau tugas yang diberikan oleh dosen. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.

  1. Mahasiswa dapat mengadu langsung kepada dosen kemudian dosen mengklarifikasi berdasarkan bukti proses pembelajaran, seperti bukti absensi, tugas individu dan kelompok, partisipasi kelas, kuis dan tugas akhir.
  2. Mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi.
  3. Pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu
  4. Siswa dapat melakukan banding nilai melalui tautan berikut ini: