[easingslider id=”8549″]
Pada Sabtu, 20 Maret 2021, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Remunerasi bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan di lingkungan FBS. Kegiatan dihadiri oleh 134 peserta, meliputi Dekan, para Wakil Dekan, Koordinator Program Studi, serta seluruh dosen dan tendik PNS. Narasumber kegiatan ialah Ketua Unit Pengelola Remunerasi Universitas Negeri Jakarta, Agung Kresnamurti, S.T., M.M. sementara itu, moderator acara adalah Dr. Dian Herdiati, M.Pd., Wakil Dekan II FBS.
Dekan FBS, Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd. membuka acara dengan sambutan. “Salah satu tujuan sosialisasi adalah penyamaan persepsi tentang remunerasi bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) PNS, mengingat adanya alih fungsi tendik dari struktural menjadi jabatan fungsional,” jelas Liliana. Penyamaan persepsi tentang angka kredit yang menjadi dasar perhitungan remunerasi dimaksudkan agar para dosen dan tendik mematuhi aturan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan, memahami dengan benar butir-butir kegiatan apa saja yang bisa diapresiasi melalui poin remunerasi, dan bukti-bukti fisik seperti apa yang valid untuk dilampirkan sebagai berkas pendukung.
Agung Kresnamurti memaparkan beberapa perubahan pada perhitungan poin remunerasi berdasarkan Pertor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Remunerasi, Pertor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kebijakan Remunerasi, serta Petunjuk Teknis Pertor Nomor 5 Tahun 2020. Sejumlah perubahan pada kebijakan perhitungan poin remunerasi diantaranya menyoal tentang jumlah SKS mengajar maksimal, jumlah judul maksimal kegiatan penelitian dan P2M, pengaktifan dosen tugas belajar, HAKI, SK Kepanitiaan, kegiatan PKL dan PKM, serta yang baru, adanya poin remunerasi bagi tendik dengan jabatan fungsional. Selain perubahan-perubahan pada Pertor, terdapat juga kebijakan yang ditetapkan oleh universitas, yaitu berkaitan dengan kehadiran, penyesuaian proporsi ketua dan anggota pada perhitungan poin HAKI dan buku ajar, dan beberapa kebijakan lainnya.
Tanya jawab mewarnai sesi selanjutnya. Beberapa pertanyaan menarik diajukan oleh Krisanjaya, Dosen Prodi Sastra Indonesia, tentang bagaimana mekanisme untuk mengetahui bahwa pencapaian telah 100% dan siapakah yang menentukan grade pada laman remunerasi. Aprina Murwanti, Dosen Prodi Pendidikan Seni Rupa, juga menyinggung bagaimana remunerasi bisa mengakomodasi dosen yang menjadi research fellow, yang tentu saja hal ini berimplikasi pada rekognisi UNJ secara internasional. Kondisi existing, dosen belum mendapatkan apresiasi dengan menjadi research fellow tersebut baik dalam bentuk remunerasi atau grant dari host university. Ojang Cahyadi, Dosen Prodi Pendidikan Tari dan Ninuk Lustyantie, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Prancis, menanyakan tentang eligibilitas dosen, yang mengajar di perguruan tinggi lain dalam rangka implementasi Program MBKM, untuk mendapatkan remunerasi serta mekanisme poinnya. Azizah Hanoum Siregar, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Jerman, mengonfirmasi batas maksimal jumlah kegiatan peningkatan kualitas dosen yang bisa diakomodasi dalam poin remunerasi. Dan satu pertanyaan yang sering mengusik para dosen status Tugas Belajar disampaikan oleh Zaitun Y. Kherid, Dosen Prodi Pendidikan Seni Rupa. Zaitun mengklarifikasi kepada narasumber tentang konsekuensi yang harus dipenuhi oleh dosen dengan status tugas belajar namun juga menerima remunerasi. Agung Kresnamurti menjelaskan bahwa para dosen diimbau untuk tidak lagi melibatkan diri dalam kegiatan Tri Dharma apabila sudah ada kejelasan mengenai satus tugas belajarnya, yaitu dari LoA yang diterima maupun masa dimulainya perkuliahan, agar ke depannya tidak ada konsekuensi pengembalian remunerasi. Tak ketinggalan, Fatihah, mewakili tendik dengan jabatan fungsional, menanyakan solusi atas pelaksanaan tugas-tugas tambahan tertentu yang sulit untuk dihitung poinnya karena tidak didukung oleh SK Rektor. “Untuk hal ini, UNJ akan segera menyiapkan rambu-rambu perhitungan angka kredit bagi tendik jabatan fungsional pada pertengahan tahun,” ujar Agung.
Sosialisasi remunerasi sangat memberikan pencerahan bagi dosen dan tendik mengingat dinamika peraturan pemerintah yang tidak selalu dibarengi dengan sosialisasi sehingga hal ini berdampak pada ketidakpahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku. Diharapkan informasi yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan etos kerja seiring dengan apresiasi terhadap performa serta output yang dihasilkan. (ren)