
Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia angkatan 2023 dan 2024 melaksanakan kegiatan kuliah bersama praktisi bahasa dan budaya Betawi pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Aula Maftuchah Yusuf, Universitas Negeri Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya penunjang pembelajaran pada mata kuliah Antropolinguistik yang diampuni oleh Sigit Widiatmoko, S.S., M.Hum. dan Sastra Lisan yang diampu oleh Dr. Gres Grasia Azmin, S.Hum., M.Si. khususnya dalam pembahasan mengenai konsep WBTb (Warisan Budaya Takbenda) dan OKB (Objek Pemajuan Kebudayaan). Materi disampaikan oleh perwakilan Lembaga Kebudayaan Betawi, yaitu Drs. Yahya Andi Saputra, M.Hum., Fadjriah Nurdiansih, S.Hum., Dr. Fauziah Shahab, S.H., M.Sn., dan Imron Hasubllah.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa WBTb merupakan bentuk penetapan terhadap unsur budaya tertentu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta diakui sebagai warisan budaya. Penetapan ini berfokus pada bentuk kebudayaan itu sendiri dan umumnya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi. Contoh WBTb antara lain gambang kromong, tanjidor, makyong, saman, dan didong. Dengan demikian, WBTb bersifat spesifik karena merujuk pada unsur budaya yang telah ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, OKB merupakan konsep yang berasal dari kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Berbeda dengan WBTb, OKB tidak merujuk pada penetapan unsur budaya tertentu, melainkan pada kategori besar yang mencakup berbagai aspek kebudayaan yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Kategori tersebut meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional. Dengan demikian, OKB berfungsi sebagai kerangka konseptual dalam upaya pemajuan kebudayaan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dijelaskan pula strategi yang dilakukan oleh Lembaga Kebudayaan Betawi dalam proses pengusulan WBTb. Strategi tersebut mencakup pembentukan tim ahli, identifikasi dan penentuan potensi budaya yang akan diusulkan, pemenuhan kriteria penetapan baik secara teknis maupun substansial, pelaksanaan upaya pelestarian, serta penyusunan rencana aksi yang konkret dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa proses penetapan WBTb tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan kajian mendalam serta komitmen terhadap pelestarian budaya.
Selain membahas konsep WBTb dan OKB, kegiatan ini juga menyinggung salah satu tradisi khas Betawi, yaitu palang pintu. Pembahasan tersebut dipantik oleh pertanyaan mahasiswa mengenai perubahan fungsi palang pintu yang pada awalnya bersifat sakral dalam prosesi adat, namun dalam konteks modern cenderung mengalami pergeseran menjadi bentuk hiburan.
Dalam penjelasannya, Babeh Yahya menyatakan, “Sebenarnya awalnya tradisi palang pintu bernama sapun yang berarti berkomunikasi dengan sopan. Tradisi itu kemudian berubah menjadi palang pintu karena adanya pergeseran budaya di masyarakat.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan terminologi dan praktik tradisi ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial budaya masyarakat Betawi. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa dalam bentuk awalnya, tradisi sapun tidak menonjolkan unsur performatif yang ekspresif, seperti pertukaran pantun dengan intonasi tinggi dan penuh emosi. Sebaliknya, praktik tersebut dilakukan dengan gaya tutur yang lebih santun dan lembut, sesuai dengan makna dasar sapun sebagai bentuk komunikasi yang beretika.
Namun, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pertunjukan palang pintu sebagai bagian dari hiburan dalam berbagai acara, terjadi simplifikasi dalam proses pembelajaran tradisi ini. Beberapa sanggar hanya mempelajari aspek dasar, bahkan mengandalkan sumber belajar populer seperti YouTube. Kondisi tersebut berimplikasi pada perubahan gaya bahasa, penyajian, serta fungsi tradisi palang pintu. Transformasi ini menunjukkan adanya pergeseran dari fungsi sakral menuju fungsi profan dan hiburan (entertainment), yang pada gilirannya memengaruhi autentisitas dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
Sebagai penutup, kegiatan kuliah bersama ini tidak hanya memperkaya wawasan mahasiswa mengenai konsep WBTb dan OKB, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dinamika dan transformasi kebudayaan Betawi di tengah perubahan zaman. Interaksi langsung dengan praktisi dari Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi sarana penting dalam menjembatani kajian teoritis dengan realitas praktik di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu memahami kebudayaan sebagai objek kajian akademis, tetapi juga memiliki kesadaran kritis serta tanggung jawab dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan secara berkelanjutan.