Pada Kamis, 30 Desember 2021, pukul 09.00-11.15 WIB di Gedung Syafei lantai 8 dengan prokes ketat diselenggarakan Sosialisasi UNJ menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UNJ, wakil rektor, para dekan,para wakil dekan, dan para akademisi UNJ. Selain itu hadir, Wakil Dekan I, Ibu Eva Leiliyanti, Ph.D., serta para dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), yaitu Ibu Dra. Sri Suhita, M.Pd., Ibu Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd., Ibu Etsa Purbarani, M.Pd., dan Ibu Reni Oktaviani, M.Pd. Peserta yang hadir kurang lebih 475 orang.

Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UNJ, Bapak Prof. Dr. Komarudin, M.Si. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Ucu Cahyana, M.Si. Landasan hukum PTBBH sebagai perguruan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 4 tahun 2020. Syarat PTNBH dalam penyelenggara tridarma meliputi akreditasi, visi, misi, tujuan, publikasi, prestasi mahasiswa, partisipasi, dan kerja sama.

Pada pasal 65 ayat 3 UU Nomor 12 tahun 2012 berisi tentang kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tabah, tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparasi, hak mengelola dana secara mandiri transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi. Kritik terhadap PTNBH meliputi liberalisasi pendidikan, karyawan, komersialisasi, dan kerugiaan. Fokus Pengembangan PTNBH mencakup keunggulan tata kelola, keunggulan akademik, keunggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta rekognisi internasional. (RO)