Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyelenggarakan Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 pada Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 10.00-12.55 WIB. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meetings dan Youtube. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, kaprodi, dosen, serta mahasiswa PTN dan PTS semua program studi di Indonesia. Peserta yang hadir kurang lebih 36.000 orang.

Narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Ir. Nizam, Ph.D, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi, Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, M.P., Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Prof. Aris Junaidi, Ph.D., serta Tim Teknologi Informasi MBKM, Ruddy J. Suhatril. Materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini, yaitu persyaratan mengikuti program kampus mengajar untuk mahasiswa, proses kampus mengajar, dan penggunaan aplikasi MBKM.

Kampus mengajar merupakan bagian dari kegiatan mengajar di Sekolah program Kampus Merdeka. Kriteria Kampus Mengajar harus dipenuhi. Mahasiswa yang dapat mengikuti program ini, minimal semester 5 dan indeks prestasi minimal 3 dari skala 4. Asal perguruan tinggi minimal akreditasi institusi dan prodi B, untuk persyaratan lainnya juga harus dipenuhi. Aplikasi MBKM dapat diakses melalui https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/. Data mahasiswa harus sesuai jika ingin mengikuti kegiatan ini. Selain itu, dosen pembimbing PKL mengaktifkan akun untuk membimbing mahasiswa. Jika sudah mendapatkan akun yang dikirim lewat surel, perlu mengaktifkannya. Surat rekomendasi yang ditujukan ke dekan sebagai syarat membimbing mahasiswa program kampus mengajar.

Hal yang dilakukan oleh mahasiswa pada Kampus Mengajar, yaitu membantu guru dalam proses pembelajaran, bantuan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta bantuan administrasi berupa permasalahan yang dihadapi. Tahapan pelaksanaan program Kampus Mengajar berupa pembekalan selama 102 jam. Lalu penugasan selama 12 minggu atau 420 jam. Kemudian penilaian dan penyusunan laporan akhir selama 32 jam. Selanjutnya, piagam penghargaan Kampus Mengajar, pengakuan dan penyetaraan dari perguruan tinggi melipbatkan prodi peserta KM. Terakhir, nilai mahasiswa yang telah melaksanakan Kampus Mengajar sebanyak 12 SKS. Peserta sangat antusias pada sesi tanya jawab. (RO)