Pada Rabu, 2 Maret 2022, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) UNJ. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan UNJ, para dekan, dan para koorprodi. Hadir pula Dekan FBS UNJ, Ibu Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd., dan Koorprodi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), Ibu Dr. Siti Ansoriyah, M.Pd.

Kerangka hukum KIP dalam Undang-undang meliputi Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang Pelayanan Publik dan Keterbukaan, Undang-undang Kearsipan, Undang-undang Pers, dan rancangan Undang-undang kerahasiaan pribadi. Selain itu, badan publik mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif dan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, organisasi nonpemerintah, serta sumbangan masyarakat. Terakhir kerangka hukum ini berupa orisinalitas yang perlu dijaga. (RO)