Pada Kamis, 21 Oktober 2021, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan tersebut dihadiri oleh wakil rektor II UNJ dan staf, para kepala bagian UNJ, para dekan, dan koorprodi di lingkungan UNJ. Hadir pula Koorprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Ibu Dr. Siti Ansoriyah, M.Pd.

Narasumber kegiatan tersebut yaitu Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Perencanaan dan Sistem Informasi Kemendikbudristek, Bapak Hanjar Basuki, S.Kom, M.M. Pada kegiatan tersebut beliau memaparkan tentang konsep kerja. Manajeman kinerja yang baik menunjang organisasi untuk memberikan penghargaan dan pengembangan organisasi. Penghargaan dan pengembangan baik menunjang kinerja organisasi. Manajemen kerja diperlukan untuk pengembangan karier PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, dan sanksi.

Sistem manajeman kinerja PNS merupakan suatu proses sistematis yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kerja, dan tindak lanjut. Kinerja berupa hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Perilaku Kerja. Adapun, penilaian kinerja PNS memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Perencanaan kinerja PNS menggunakan kalimat hasil kerja yang akan dicapai bukan kalimat aktivitas. (RO)