Fakultas Bahasa dan Seni telah menyelenggarakan rapat kerja organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan FBS UNJ. Kegiatan yang diinisiasi oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan FBS ini bertujuan untuk menyusun program kerja ormawa berbasis indeks kinerja utama (IKU). Acara yang dilaksanakan di Aula Bung Hatta Gedung Pascasarjana diikuti oleh pengurus BEM Fakultas, BEM Prodi, dan BPM di lingkungan FBS UNJ. Kepengurusan BEMP Sasindo juga turut ikut serta yang diwakili oleh Muhammad Dafa selaku ketua BEMP, Nabila Ramadhina selaku bendahara, serta Nurhaliza Hanalia Putri selaku sekretaris. Mereka didampingi oleh pembimbing kemahasiswaan Prodi Sasindo, Sigit Widiatmoko, M.Hum.

Pada  Senin (3/4) acara dimulai dengan sambutan dan pembukaan oleh dekan FBS, Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd. lalu berfoto bersama.  Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi SIMKATMAWA tahun 2023, kegiatan mandiri dan lomba, serta Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) oleh pihak tim pengembang Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan. Setelah itu, acara dilanjut dengan masing-masing tim BEMP mendiskusikan proker berdasarkan IKU. Berdasarkan hasil diskusi, tahun 2023 kepengurusan BEMP sepakat untuk memunculkan program Teras Sastra sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, juga muncul program Rumah Cendikia yang merupakan program peningkatan kompetensi mahasiswa Sastra Indonesia dalam bidang akademik, khususnya penelitian. Hal ini dikarenakan kompetensi penulisan ilmiah muncul di beberapa kegiatan/lomba utama, seperti Program Kreativitas Mahasiswa, Pemilihan Mahasiswa Berprestasi, bahkan seminar-seminar akademik sebagai rekognisi non-lomba. Pada Selasa (4/4), ketua BEMP mempresentasikan program kerja satu tahun ini. Setiap program diberi masukan oleh tim pengembangan WD 3 untuk kelancaran kegiatan. Setelah semua ketua mempresentasikan proker BEMP, acara dilanjutkan dengan menyimak pembahasan mengenai keuangan untuk laporan kegiatan. Banyak hal didiskusikan pada sesi ini sehingga diharapkan kegiatan BEMP dapat berjalan lancar di tahun 2023.