Pada Selasa, 14 Desember 2021, pukul 10.00-16.00 WIB, Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan Prosedur Akreditasi LAMDIK. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koorprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ibu Dr. Siti Ansoriyah, M.Pd., serta dosen Prodi PBSI yaitu Ibu Reni Oktaviani, M.Pd. Hadir juga para dosen di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini membahas tentang instrumen akreditasi program studi kependidikan spesifik atau bercirikan kependidikan. Migrasi dari BAN PT ke LAMDIK dilakukan setelah LAMDIK mulai operasional. Status akreditasi dari BAN PT tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Setelah itu, harus mengikuti akreditasi LAMDIK sesuai prosedur pada Buku III  tentang Panduan Penyusunan LED. Asesor Bid Kependidikan BAN PT dapat bermigrasi menjadi asesor LAMDIK sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan LAMDIK dan rekruitmen asesor baru.

Contoh pelaksanaan kebijakaan berdasarkan rekrutmen dan tes seleksi mahasiswa baru melalui uraian pelaksanaan rekrutmen dan tes seleksi mahasiswa baru temasuk tes minat atau bakat dalam bidang kependidikan dan menjadi calon pendidik sebagai pembeda dari program studi nonkependidikan. Ciri kependidikan mencakup kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, asesmen pembelajaran, microteaching, magang kependidikan, dan guru mitra sebagai tenaga ahli. Analisis permasalahan dan pengembangan program studi meliputi evaluasi capaian kinerja, permasalahan dan pemecahan, serta program pengembangan. Website resmi LAMDIK: http://lamdik.or.id. (RO)