Pada Jumat, 9 September 2022, pukul 09.00–11.30 WIB, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaksanakan Aplikasi Pengumpulan Data HKI FBS dan Prodi. Kegiatan ini dilakukan secara luring di Ruang 408 Gedung Dewi Sartika Lantai 4. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan I, Ibu Eva Leiliyanti, Ph.D., sentra HKI FBS yaitu Uryadi, M.Pd., Wahyu Tri Widyastuti, M.Pd., dan Selly Oktarini, S.Pd., M.Sn. Selain itu, hadir pula perwakilan dosen dari sentra HKI Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Reni Oktaviani, M.Pd.; Sentra HKI Sastra Indonesia, Dr. Asep Supriyana, S.S., M.Pd., dan Sigit Widiatmoko, M.Hum.; Sentra HKI Pendidikan Bahasa Inggris, Rika Andayani, M.Pd.; Sentra HKI Pendidikan Bahasa Jerman, Dra. Azizah Hanoum Siregar, M.Pd., dan Dra. Rr. Kurniasih Rh, M. A.; Sentra HKI Pendidikan Bahasa Arab, Dr. Puti Zulharby, M.Pd., Sentra HKI Pendidikan Bahasa Jepang, Eva Jeniar Noverisa, S.Pd., M.Pd.; Sentra HKI Pendidikan Bahasa Mandarin, Rendy Aditya, B.TCFL., M.Pd., dan Sentra HKI Magister Pendidikan Bahasa Indonesia, Dr. Sintowati Rini Utami, M.Pd.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Erfan Handoko, M.Si. Beliau memaparkan alur usulan HKI di UNJ. Beliau juga menjelaskan alangkah baiknya jika lulusan prodi membuat HKI untuk menjadi kebanggaan mahasiswa itu sendiri. Dalam akademik yang diakui paten dan hak cipta. Kategori ciptaan dijelaskan secara terperinci mengenai karya tulis, karya seni, karya komposisi musik, karya audio visual, karya drama atau koreografi, dan karya lainnya. Untuk karya yang dibuat kelompok dan bersama-sama, pencipta satu tetap hanya satu orang. Jika kita mengajukan hak cipta tanpa menyertakan lembaga, tidak akan diproses untuk kenaikan pangkat dan Indikator Kinerja Utama (IKU) fakultas. Aplikasi akan dibuatkan untuk ke depannya. Pengajuan HKI untuk dosen diajukan ke bidang 1, sedangkan mahasiswa diajukan ke bidang 3. HKI keseluruhan untuk FBS sebanyak 223. (RO)