Pada Selasa, 24 Mei 2022, pukul 10.00-12.00 WIB, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan Sosialisasi HKI, Paten, Paten Sederhana, dan Inisiasi Pembentukan Sentra HKI dan Paten FBS. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FBS UNJ, Ibu Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd., Wakil Dekan I, Ibu Eva Leiliyanti, Ph.D., Wakil Dekan II, Bapak Drs. Krisanjaya, M.Hum., dan Wakil Dekan III, Ibu Dr. Dinny Devi, M.Pd., Koorprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Ibu Dr. Siti Ansoriyah, M.Pd., serta para dosen Prodi PBSI yaitu Ibu Dra. Sri Suhita, M.Pd., Ibu Dr. Sintowati Rini Utami, M.Pd., Bapak Dr. Edi Puryanto, M.Pd., Ibu Dr. Reni Nur Eriyani, M.Pd., Ibu Nurita Bayu Kusmayati, M.Pd., Bapak Nur Sekhudin, S.Pd., M.Hum., Ibu Reni Oktaviani, M.Pd., dan Ibu Hestiyani Parai, M.Pd.

Narasumber dalam kegiatan ini, Koordinator Pusat Pengembangan Publikasi Ilmiah dan HKI LP2M UNJ, Prof. Dr. Erfan handoko, M.Si. Beliau memaparkan hak paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensi di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Peran invensi sebagai ide inventor yang dituangkan ke suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga meliputi penemuan baru, penemuan diproduksi dalam skala masal atau industrial, suatu penemuan teknologi secanggih apapun tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri maka tidak berhak atas paten, penemuan tidak terduga sebelumnya. Adapun paten sederhana tidak memerlukan pemeriksaan langkah-langkah inventif. Dalam hal ini, unsur kebaharuan dan diterapkan menjadi hal yang diutamakan. (RO)