Pada Selasa, 22 Juni 2021, pukul 10.00-12.00 WIB, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melaksanakan Berbagi Praktik Baik Meng-HKI-kan Luaran Perkuliahan. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meetings. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FBS UNJ, Ibu Dr. Liliana Muliastuti, M.Pd., Wakil Dekan II FBS UNJ, dan dosen di lingkungan FBS. Selain itu, hadir para dosen Prodi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) yaitu Ibu Dra. Sri Suhita, M.Pd., Bapak Nur Sekhudin, S.Pd., M.Hum., Ibu Reni Oktaviani, M.Pd., dan Ibu Hestiyani Parai, M.Pd.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu dosen Prodi PBSI, Ibu Etsa Purbarani, M.Pd. Materi yang dibahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI diperlukan untuk kepangkatan. Wujud produk intelektual berupa karya tulis, karya lisan, karya pertunjukan, produk pendidikan, ciptaan seni, dan produk seni rupa. Manfaat umum HKI meliputi perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual oleh pihak lain di dalam  maupun luar negeri, citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain, menjalin kepastian hukum, dan pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran atau peniruan.

Jalur pendaftaran HKI dibagi menjadi dua berupa jalur mandiri dan jalur institusi (UNJ). Alur pendaftaran HKI UNJ meliputi beberapa tahap yaitu masuk laman LPPM UNJ, pilih HKI dan pilih daftar, unduh berkas pendaftaran HKI, isi berkas pendaftaran HKI, unggah berkas pendaftaran HKI di Laman LPPM UNJ, serta serahkan berkas pendaftaran dan karya yang di-HKI-kan. Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dilakukan. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. (RO)