Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu UNJ dilakukan berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang SKM dan lampiran 3 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.