[easingslider id=”5711″]
Segenap dosen yang mewakili program studi masing-masing di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menghadiri undangan Wakil Bidang Dua FBS (Ibu Dr. Dian Herdiati, M.Pd.) untuk kegiatan Sosialisasi Remunerasi di FBS UNJ. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Agustus 2018 di Aula DE lantai 1 UNJ, pukul 10.00-12.00. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh koordinator program studi dan perwakilan dua dosen prodi se-FBS ini mengundang Tim Remunerasi UNJ untuk menjelaskan mengenai banyak hal tentang remunerasi.
Tim Remunerasi UNJ yang diwakili oleh Bapak Riza didampingi Bapak Ujang, menjelaskan tentang Prinsip Implementasi Remunerasi, yang meliputi: capaian sasaran kerja pegawai; Penghargaan atas prestasi; dan lain-lain dalam Single Salary. Dijelaskan pula tentang Komponen Remunerasi, yang meliputi: insentif kinerja per semester (remunerasi BLU). Para dosen wajib mengisi Kontrak Kinerja Dosen (KKD) dan realisasinya. Tim Remun menilai berdasarkan KKD; lalu gaji dan tunjangan PNS (remunerasi rupiah murni dari pemerintah); dan gaji BLU (remunerasi BLU) dihitung dari finger print 1 kali sehari minimal 70% per bulan. Remunerasi ini dibayarkan setiap tiga bulan. Bapak Riza menyampaikan pula tentang syarat mendapatkan Remunerasi BLU, yaitu Kewajiban Minimal Dosen: minimal mengajar 9 sks, penelitian 2 sks/tahun, P2M 1 sks/tahun. Dosen boleh menjadi anggota penelitian dan anggota P2M. Perhitungan untuk memperoleh insentif: jumlah tidak hadir/jumlah hari kerja x gaji BLU dalam 6 bulan. Disampaikan pula bahwa poin mengajar maksimal 22 sks. Dosen yang mengajar di luar jam kerja akan mendapat poin remun. Kegiatan Sosialisasi Remunerasi ini dibuka dan ditutup oleh Wakil Dekan II FBS. (nlm)