Seminar Sosialisasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

Seminar Sosialisasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

Tes Uji Kemahiran Brerbahasa Indonesia (UKBI) diselenggarakan pada Senin, 5 September 2016 di geduang Sertifikasi Guru, Lantai 9, Kampus A UNJ. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Sastra Indonesia bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor 1 UNJ, Prof. Dr. Muchlis R.L.  didampingi Wakil Dekan I FBS Dr. Ifan Iskandar. Beliau menyampaikan bahwa dengan didakannya tes UKBI diharapkan bahasa Indonesia dapat berkembang lebih baik lagi, sehingga dapat mencapai tujuan untuk menjadi bahasa pengantar Internasional. Selain itu, dalam kegiatan ini juga terdapat narasumber langsung dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu Dr. Fairul Zabadi, Kepala Bidang Pembelajaran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini, beliau memaprkan pentingnya melindungi bahasa Indonesia. Di era globalisali ini banyak hal berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Begitu pula bahasa Indonesia, jika tidak dilindungi dan dilestarikan bahkan dikembangkan, bahasa Indonesia akan semakin tergerus oleh zaman. Selain itu, dengan adanya sosialisasi tes UKBI ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memerhatikan dan memahami perkembangan bahasa Indonesia.

Dalam sosialisasi UKBI dijelakan bahwa UKBI dilaksanakan berbasis komputer dan modul kertas. Tes UKBI ini dapat diselenggrakan diseluruh wilayah di Indonesia, bertempat di Balai atau Kantor Bahasa setiap Daerah, Pusat Pembinaan di Rawamangun, PPSDK di Sentul, dan KBRI bagi pesertra yang berasal dari Luar Negeri. Kemudian, ada tujuh (7) peringkat berdasarkan hasil tes UKBI, yaitu: istimewa (skor 725-800), sangat unggul (skor 641-724), unggul  (skor 578-640),  madya (482-577), semenjana (skor 405-481), marginal (skor 326-404), dan terbatas (skor 251-325). Beliau juga menetapkan mengenai standar kemahiran UKBI, bagi siswa SD pada taraf marginal, SMP pada tingkat semenjana, SMA pada tingkat madya, kepala sekolah pada tingkat unggul, dosen pada tingkat unggul, dan guru besar pada tingkat sangat unggul. Selain itu, penutur asing standar UKBI yang ditentukan adalah pelajar pada tingkat semenjana, pekerja sosial, pendidikan, dan penelitian pada tingkat madya, pekerja umum pada tingkat semenjana, dan calon WNI pada tingkat unggul.