Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud (Badan Bahasa) mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) Fasilitator Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) dan Pengelola Tempat UKBI (TUKBI) di Hotel Orchard Jakarta, 5-8 Maret 2018. Acara yang dibuka oleh  Kepala Badan Bahasa Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. mengupas kegiatan mengenai kebijakan Badan Bahasa dalam pengembangan dan pembinaan TUKBI. Beliau mengatakan bahwa Badan Bahasa mengharapkan partisipasi universitas dan sekolah untuk mengadakan tes UKBI di instansi masing-masing.

Badan Bahasa memberikan beberapa  syarat yang harus dilakukan dalam mengadakan tes UKBI bagi lembaga tempat dilaksanakan tes UKBI dan bagi peserta tes UKBI. Persyaratan bagi lembaga yang mengadakan tes UKBI yakni mengajukan proposal ke Badan Bahasa, telah memadainya sarana dan prasarana tempat pelaksanaan tata kelola UKBI, bekerja sama dengan Badan Bahasa dengan memberikan sertifikat UKBI yang ditandatangani rektor tempat penyelenggaraan tes UKBI (blangko sertifikat dari Badan Bahasa). Sementara itu, persyaratan bagi peserta tes UKBI, yaitu membayar pendaftaran standar dari pemerintah sebesar Rp135.000,00 bagi mahasiswa;  Rp300.000,00, bagi mahasiswa; dan Rp1.000.000,00 bagi WNA.

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) FBS UNJ diwakili oleh Ibu Dr. Siti Ansoriyah, M.Pd. untuk mengikuti kegiatan Bimtek TUKBI tersebut. Diharapkan, Prodi PBI selanjutnya akan terlibat sebagai tempat diselenggarakan kegiatan tes UKBI bagi mahasiswa dan dosen Prodi PBI FBS UNJ. Kegiatan Bimtek ini pun ditutup oleh Kasubid Badan Bahasa,  Ibu Dewi Nastiti, M.Hum. (SA)