[easingslider id=”7697″]
Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan Lokakarya Kurikulum pada 6-9 Agustus 2020 secara daring, melalui media zoom meet, dan luring. Kegiatan secara luring bertempat di Ruang Rapat Gedung Syafei Lantai 8 UNJ. Hadir dalam kegiatan lokakarya secara luring ialah jajaran dekanat dan sejumlah koordinator program studi di lingkungan FBS. Pelaksanaan lokakarya dibagi memjadi 3 tahapan. Pertama, kegiatan dilakukan secara bersemuka pada 6-7 Agustus 2020, dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu kerja mandiri masing-masing program studi yang dilakukan secara daring melalui diskusi internal pada 8-9 Agustus 2020. Tahap ketiga pada 10 Agustus 2020, dekanat beserta program studi bertemu kembali untuk sesi pemaparan luaran lokakarya berupa kerangka model kurikulum yang telah direkonstruksi, dan RPS yang dikerjakan bersama tim di program studi.
Dekan FBS, Dr. Liliana Muliadtuti, M.Pd. membuka kegiatan lokakarya dengan memberikan arahan. Ibu Liliana menyampaikan kebijakan-kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). “Selaras dengan MBKM, rekonstruksi kurikulum harus menautkan kebutuhan dunia industri dan usaha. Oleh karena itu, perlu dibuat sebuah kerangka model kurikulum yang mengintegrasikan keterampilan abad 21 dan program MBKM,” Liliana menegaskan. Program MBKM Kemdikbud menghendaki agar universitas memiliki otonomi untuk menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Selain itu, kurikulum tersebut harus bersifat inovatif dan tidak mengekang. Implikasi baru kebijakan Kemdikbud memberikan hak belajar kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama 3 semester. Mata kuliah ini bisa berupa kelas klasikal lintas program studi di dalam perguruan tinggi yang sama atau lintas perguruan tinggi. Mahasiswa juga dapat melakukan magang kerja di industri atau dunia usaha, proyek di desa, proyek independen, proyek kemanusiaan, pertukaran pelajar, bahkan terlibat dalam penelitian. Namun, implementasi dari implikasi ini harus benar-benar mempertimbangkan jumlah SKS yang tersubstitusi, kualitas profil lulusan, serta jenis-jenis program yang sekiranya dapat terinfusi dalam kurikulum MBKM tersebut. Namun demikian, hak pembelajaran 3 semester di luar mata kuliah program studi bersifat fleksibel dalam artian, mahasiswa boleh menggunakannya atau tidak. Lokakarya selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu kerja mandiri dan konsolidasi masing-masing program studi selama 2 hari.
Pada Senin, 10 Agustus 2020 yang merupakan penghujung acara lokakarya FBS, 13 program studi menyampaikan paparan kerangka model kurikulum sesuai dengan rumusan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama tim dekanat. Kegiatan lokakarya fakultas ini akan berlanjut dengan lokakarya di setiap program studi pada 2 pekan mendatang untuk menghasilkan finalisasi model kurikulum MBKM. (ren)